Tiap daerah atau desa biasanya memiliki pepunden yang menjadi cikal bakal atau yang babat wilayah tersebut. Biasanya masyarakat masih terus berhubungan dengan pepunden mereka dengan berbagai cara dan ritual. Selain itu juga sebagai sarana untuk menghormati nenek moyang dan menjalin harmoni kehidupan dengan alam sekitar.
Hal ikhwal semacam ini memang berada di garis yang tipis antara yang menentang dan membolehkan ritual penghormatan kepada nenek moyang. Seiring dengan berkembangnya agama Islam kegiatan penghormatan kepada nenek moyang telah mengalami akulturasi budaya dan disesuaikan dengan nilai-nilai yang lebih Islamis, walau hal ini ternyata juga belum mampu menghapus garis pertentangan itu.
Dalam ajaran Islam memang Rosulullah pernah melarang untuk berziarah kubur, ini berlaku ketika keimanan masyarakat kala itu belum mapan. Namun akhirnya Rosulullah membolehkan ziarah kubur bahkan beliau menganjurkan karena ziarah kubur bisa menjadi wasilah dan nasehat tentang kematian bagi orang-orang yang masih hidup. Rosulullah bersabda : “Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka ziarahilah
(sekarang)! Karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kalian
akan kematian.” (HR Muslim dari Abu Buraidah).
Jadi menurut saya sangat jelas dan gamblang bahwa ziarah kubur baik secara individu, kelompok, maupun ziarah kubur yang dikemas model haul atau model wisata religi tidak menyalahi aturan dan sunnah dari kanjeng Nabi Muhammad SAW.
Semoga apa yang kita pikirkan, yang kita perbuat dan kita amalkan mendapat ridlo dan maunah dari Allah SWT. Amien. Jwt.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar