Hampir setiap dari kita yang taat dan sadar hukum, dan bagian dari masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tentu memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), baik SIM A, B, lebih-lebih SIM C.
Karena masa berlaku SIM yang cukup lama, yaitu lima tahunan kadang-kadang kita lupa untuk memperpanjang masa aktif dari sim kita. Ini tentu akan menjadi permasalahan bagi anda sendiri. Oleh karena itu, jika mendekati masa habis berlakunya SIM, saya sarankan agar mengecek atau melingkari dan memberi tanda pada kalender, agar jangan sampai sim kita kadaluwarsa .
Jika SIM kita mati atau kadaluwarsa walaupun itu hanya sehari, menurut aturan baru dari pihak kepolisian, maka anda harus mengulangi tes untuk mendapatkan SIM. Dan itu tentu lebih merepotkan daripada sekedar memperpanjang masa berlakunya SIM kita.
Syarat untuk memperpanjang masa berlakunya sim cukup mudah. Berikut beberapa hal yang harus kita siapkan untuk mendapatkan perpanjangan masa berlakunya sim kita:
1. Cek kesehatan agar mendapatkan surat sehat dari pihak puskesmas ataupun pihak rumah sakit.
2. Foto copy KTP dan map warna kuning
3. Mengisi selembar formulir identitas
Setelah tiga langkah tersebut kita lalui, kemudian kita ambil nomor antrian yang telah disediakan oleh petugas, biasanya kita dibantu oleh petugas yang berjaga.
Langkah selanjutnya kita tinggal menunggu dipanggil oleh pihak kasir untuk melakukan pembayaran. Dari pihak kasir inilah kita akan mendapatkan selembar kertas tanda bukti pembayaran.
Setelah mendapat tanda bukti pembayaran perpanjangan sim yang kita ajukan, kita tinggal menunggu sesi sidik jari dan pemotretan. Proses ini waktunya cukup singkat, tinggal sidik sepuluh jari di perangkat sidik jari, kemudian herek-herek tanda tangan, dan cekrek selesai sudah proses pengajuan perpanjangan sim. Terakhir sim tinggal kita ambil di loket pengambilan sim. Singkat mudah dan simple.
Terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Semoga ke depannya pelayanan publik yang sedemikian lebih mudah murah dan berkualitas.
Joyo Juwoto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar