Permudah Dalam Membayar Utangmu
Oleh: Joyo Juwoto
Saya
masih ingat sebuah maqolah yang saya hafalkan saat di pesantren dulu, “Ad-diinu
Yusrun, Ad-dainu ‘Usrun”. Artinya kurang lebih demikian, “Agama itu mudah,
sedang utang itu susah”. Saat itu tentu saya belum bisa membayangkan utang itu
susah, karena memang belum pernah berurusan dengan uang dan hal-hal yang
namanya utang piutang.
Dalam
ilmu fikih memang secara teoritis kaum santri mempelajari tetang utang piutang,
tetapi teori tentu sangat beda dengan praktek, karena teori hanya berbicara
pada ranah kertas belaka, sedang prakteknya ilmu utang piutang ini melibatkan banyak
factor, mulai dari gestur tubuh yang harus pas, mimik muka yang memelas, hingga nada dan tekanan suara yang juga harus
selaras. Sungguh berutang itu sangat berat dan susah ternyata, perlu keahlian
yang terukur secara tepat.
Sayangnya
sebagaimana yang saya amati, mental masyarakat kita adalah mental pengutang.
Saya kurang tahu ini ada hubungannya dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR)
yang digalakkan pemerintah melalui bank-bank atau tidak. Atau bahkan berutang
sudah menjadi bagian dari tradisi dan kearifan local kita yang dikembangkan
oleh para rentenir local yang berkedok bank tithil, yang pasti, hampir
setiap sudut kehidupan kita hari ini dibiayai oleh yang namanya utang.
Dalam
ajaran Islam, utang piutang adalah termasuk bagian dari muamalah yang
diperbolehkan, jadi sah kita melakukannya dan tidak dilarang. Hanya saja
persoalan utang piutng ini adalah persoalan yang cukup rumit, karena menyangkut
haqqul adami menyangkut urusan yang membutuhkan kerelaan dengan orang
lain. Tanpa bermaksud menyepelekan haqqul adami lebih berat
dibanding dengan urusan kita dengan sang Khaliq.
Jika
haqqul Khaliq kita bisa melunasinya dengan istighfar, dengan
taubat, dengan berwudlu, maka tidak jika sudah menyangkut haqqul adami.
Jika kita berutang uang maka kita harus membayarnya dengan uang, jika kita berutang
emas, maka kita juga harus membayarnya dengan emas, atau bisa jadi dengan
barang lain yang nilainya sepadan dengan apa yang telah kita utang darinya.
Ketika
kita dalam kesulitan keuangan misalnya, kita diperbolehkan berutang kepada
orang lain, dengan catatan kita harus membayarnya sesuai dengan tempo yang
telah disepakati bersama. Tapi perlu digaris bawahi bahwa, berutang dilakukan
ketika dalam konsisi yang memang benar-benar terpaksa dan sangat membutuhkan.
Jangan sedikit-sedikit kita menggandalkan utang kepada orang lain.
Perlu
kita sadari bahwa orang yang kita utangi belum tentu tidak memiliki kebutuhan
dengan uang itu, boleh jadi ia sedang mengumpulkan uang tersebut untuk sesuatu
hal yang penting. Ketika uang tersebut sudah terkumpul, kita datang dan
memintanya untuk kita utang. Kadang orang yang kita utangi tidak tega untuk
tidak memberikan uangnya, oleh karena itu ketika kita berutang kita harus
membayarnya sesuai saat jatuh tempo.
Perlu
kita sadari bahwa, orang yang kita utangi itu bukan lembaga keuangan, bukan
koperasi simpan pinjam, bukan pula bank, bukan celengan, bukan pula
mesin ATM yang hampir selalu tersedia uang. Dia seperti kita yang juga
memerlukan uang setiap dia butuh. Oleh karena itu bercepat-cepatlah ketika
membayar utang, jangan menundanya kalau memang kita sudah punya uang. Abaikan
kepentingan lain jika tidak mendesak. Kita harus bisa memprioritaskan utang
kita kepada orang yang memberikan utangan kepada kita.
Jadi
ketika kita berutang sesegera mungkin kita berusaha melunasinya, kalau bisa jangan
sampai jatuh tempo, lebih-lebih sampai orang yang kita utangi mendatangi kita
untuk menagihnya. Kasihan dia. Dalam sebuah riwayat Rasulullah Saw bersabda: “Menunda-nunda utang padahal mampu adalah
kezaliman”. (HR.
Thabrani, Abu Dawud). Dalam sebuah hadits lain Rasulullah Saw juga bersabda: “Sesungguhnya
seseorang apabila berutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan
berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).
Hadits-hadits di atas seyogyanya menjadi
pengingat kita agar berhati-hati dalam masalah utang piutang ini. Jangan sampai
karena menuruti hal yang tidak penting kita memperturutkan diri untuk mencari
pinjaman uang dari orang lain, bahkan dari lembaga keungan itu sendiri.
Pandai-pandailah dalam mengatur segi prioritas dengan keuangan kita.
Orang yang kita utangi sudah memberikan kemudahan
bagi kita untuk menggunakan uangnya, kita harus mempermudah urusannya dalam hal
mengembalikan hutan. Ia mungkin mau mengutangi kita karena ia tahu, bahwa
mempermudah urusan orang lain itu termasuk kebaikan yang bernilai ibadah,
padahal sebenarnya ia tidak harus memberi pinjaman kepada kita. Karena tempat
meminjam uang secara sah sudah ada. Di bank atau koperasi. Oleh karena itu
sekali lagi permudahlah urusannya dalam menagih utang.
Semoga kita semua terhindar dari urusan utang
piutang ini, dan semoga kita dianugeri oleh Allah rejeki yang melimpah dan
berkah. Mari kita aminkan doa ini bersama-sama:
اَللهُمَّ اِنِّي
اَعُوْذُبِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنَ وَاَعُوْذُبِكَ مِنَ الْعَجْزِ
وَالْكَسَلِ وَاَعُوْذُبِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ
وَاَعُوْذُبِكَ مِن غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ
الرِّجَالِ.
“Ya
Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari kegundahan dan kesedihan, aku
berlindung kepadaMu dari sifat lemah dan Malas, aku berlindung kepadaMu dari
sifat penakut dan bakhil, aku berlindung kepadamu dari himpitan hutang dan
penindasan orang”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar