Sabtu, 04 April 2020

Permudah Dalam Membayar Utangmu


Permudah Dalam Membayar Utangmu
Oleh: Joyo Juwoto

Saya masih ingat sebuah maqolah yang saya hafalkan saat di pesantren dulu, “Ad-diinu Yusrun, Ad-dainu ‘Usrun”. Artinya kurang lebih demikian, “Agama itu mudah, sedang utang itu susah”. Saat itu tentu saya belum bisa membayangkan utang itu susah, karena memang belum pernah berurusan dengan uang dan hal-hal yang namanya utang piutang.
Dalam ilmu fikih memang secara teoritis kaum santri mempelajari tetang utang piutang, tetapi teori tentu sangat beda dengan praktek, karena teori hanya berbicara pada ranah kertas belaka, sedang prakteknya ilmu utang piutang ini melibatkan banyak factor, mulai dari gestur tubuh yang harus pas, mimik muka yang memelas,  hingga nada dan tekanan suara yang juga harus selaras. Sungguh berutang itu sangat berat dan susah ternyata, perlu keahlian yang terukur secara tepat.
Sayangnya sebagaimana yang saya amati, mental masyarakat kita adalah mental pengutang. Saya kurang tahu ini ada hubungannya dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digalakkan pemerintah melalui bank-bank atau tidak. Atau bahkan berutang sudah menjadi bagian dari tradisi dan kearifan local kita yang dikembangkan oleh para rentenir local yang berkedok bank tithil, yang pasti, hampir setiap sudut kehidupan kita hari ini dibiayai oleh yang namanya utang.
Dalam ajaran Islam, utang piutang adalah termasuk bagian dari muamalah yang diperbolehkan, jadi sah kita melakukannya dan tidak dilarang. Hanya saja persoalan utang piutng ini adalah persoalan yang cukup rumit, karena menyangkut haqqul adami menyangkut urusan yang membutuhkan kerelaan dengan orang lain. Tanpa bermaksud menyepelekan haqqul adami lebih berat dibanding dengan urusan kita dengan sang Khaliq.
Jika haqqul Khaliq kita bisa melunasinya dengan istighfar, dengan taubat, dengan berwudlu, maka tidak jika sudah menyangkut haqqul adami. Jika kita berutang uang maka kita harus membayarnya dengan uang, jika kita berutang emas, maka kita juga harus membayarnya dengan emas, atau bisa jadi dengan barang lain yang nilainya sepadan dengan apa yang telah kita utang darinya.
Ketika kita dalam kesulitan keuangan misalnya, kita diperbolehkan berutang kepada orang lain, dengan catatan kita harus membayarnya sesuai dengan tempo yang telah disepakati bersama. Tapi perlu digaris bawahi bahwa, berutang dilakukan ketika dalam konsisi yang memang benar-benar terpaksa dan sangat membutuhkan. Jangan sedikit-sedikit kita menggandalkan utang kepada orang lain.
Perlu kita sadari bahwa orang yang kita utangi belum tentu tidak memiliki kebutuhan dengan uang itu, boleh jadi ia sedang mengumpulkan uang tersebut untuk sesuatu hal yang penting. Ketika uang tersebut sudah terkumpul, kita datang dan memintanya untuk kita utang. Kadang orang yang kita utangi tidak tega untuk tidak memberikan uangnya, oleh karena itu ketika kita berutang kita harus membayarnya sesuai saat jatuh tempo.
Perlu kita sadari bahwa, orang yang kita utangi itu bukan lembaga keuangan, bukan koperasi simpan pinjam, bukan pula bank, bukan celengan, bukan pula mesin ATM yang hampir selalu tersedia uang. Dia seperti kita yang juga memerlukan uang setiap dia butuh. Oleh karena itu bercepat-cepatlah ketika membayar utang, jangan menundanya kalau memang kita sudah punya uang. Abaikan kepentingan lain jika tidak mendesak. Kita harus bisa memprioritaskan utang kita kepada orang yang memberikan utangan kepada kita. 
Jadi ketika kita berutang sesegera mungkin kita berusaha melunasinya, kalau bisa jangan sampai jatuh tempo, lebih-lebih sampai orang yang kita utangi mendatangi kita untuk menagihnya. Kasihan dia. Dalam sebuah riwayat Rasulullah Saw bersabda: Menunda-nunda utang padahal mampu adalah kezaliman”. (HR. Thabrani, Abu Dawud). Dalam sebuah hadits lain Rasulullah Saw juga bersabda: “Sesungguhnya seseorang apabila berutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).
Hadits-hadits di atas seyogyanya menjadi pengingat kita agar berhati-hati dalam masalah utang piutang ini. Jangan sampai karena menuruti hal yang tidak penting kita memperturutkan diri untuk mencari pinjaman uang dari orang lain, bahkan dari lembaga keungan itu sendiri. Pandai-pandailah dalam mengatur segi prioritas dengan keuangan kita.
Orang yang kita utangi sudah memberikan kemudahan bagi kita untuk menggunakan uangnya, kita harus mempermudah urusannya dalam hal mengembalikan hutan. Ia mungkin mau mengutangi kita karena ia tahu, bahwa mempermudah urusan orang lain itu termasuk kebaikan yang bernilai ibadah, padahal sebenarnya ia tidak harus memberi pinjaman kepada kita. Karena tempat meminjam uang secara sah sudah ada. Di bank atau koperasi. Oleh karena itu sekali lagi permudahlah urusannya dalam menagih utang.
Semoga kita semua terhindar dari urusan utang piutang ini, dan semoga kita dianugeri oleh Allah rejeki yang melimpah dan berkah. Mari kita aminkan doa ini bersama-sama:
اَللهُمَّ اِنِّي اَعُوْذُبِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنَ وَاَعُوْذُبِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَاَعُوْذُبِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ
 وَاَعُوْذُبِكَ مِن غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ.

“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari kegundahan dan kesedihan, aku berlindung kepadaMu dari sifat lemah dan Malas, aku berlindung kepadaMu dari sifat penakut dan bakhil, aku berlindung kepadamu dari himpitan hutang dan penindasan orang”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar