PERNIKAHAN
-          Adalah aqad atau ikatan antara seorang laki-laki dan wanita untuk membangun rumah tangga sebagai suami istri sesuai ketentuan syariat Islam
-          Pernikahan adalah ibadah yang disyariatkan
-          Mewujudkan ketenangan, mawaddah dan rahmat (kasih dan sayang)
-          Melanjutkan keturunan 
-          Menghindarkan dosa 
-          Mempererat tali silaturahim 
-          Sebagai sarana dakwah 
-          Menggapai ridha Allah -- inilah tujuan dari segala tujuan (ghayatu al-ghayah) dari pernikahan 
Unsur  Keluarga
-          Terbentuk dari hasil pernikahan 
-          Terdiri dari orang-orang yang terikat karena pernikahan, darah, atau persusuan 
-          Tinggal di tempat yang sama 
-          Anggota keluarga mempunyai hak dan kewajiban secara timbal balik satu sama lain
Fungsi Keluarga
-          Fungsi Reproduksi 
-          Fungsi Sosial 
-          Fungsi Ekonomi 
-          Fungsi Edukatif 
-          Fungsi Protektif 
-          Fungsi Religius 
-          Fungsi Rekreatif 
-          Fungsi Afektif 
-       Fungsi Dakwah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar