PERNIKAHAN
- Adalah aqad atau ikatan antara seorang laki-laki dan wanita untuk membangun rumah tangga sebagai suami istri sesuai ketentuan syariat Islam
- Pernikahan adalah ibadah yang disyariatkan
- Mewujudkan ketenangan, mawaddah dan rahmat (kasih dan sayang)
- Melanjutkan keturunan
- Menghindarkan dosa
- Mempererat tali silaturahim
- Sebagai sarana dakwah
- Menggapai ridha Allah -- inilah tujuan dari segala tujuan (ghayatu al-ghayah) dari pernikahan
Unsur Keluarga
- Terbentuk dari hasil pernikahan
- Terdiri dari orang-orang yang terikat karena pernikahan, darah, atau persusuan
- Tinggal di tempat yang sama
- Anggota keluarga mempunyai hak dan kewajiban secara timbal balik satu sama lain
Fungsi Keluarga
- Fungsi Reproduksi
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Edukatif
- Fungsi Protektif
- Fungsi Religius
- Fungsi Rekreatif
- Fungsi Afektif
- Fungsi Dakwah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar