Jumat, 29 Maret 2013

Orang tua wajib mengeluarkan zakat bagi anak yang telah lahir

Orang tua wajib mengeluarkan zakat bagi anak yang telah  lahir.

Ibnu Umar berkata, "Karena hendak berakhir masa bulan ramadhan, Rosulullah mewajibkan zakat fitrah kepada setiap orang muslim, baik merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, masih kecil ataupun sudah dewasa. Yaitu berupa satu sha' gandum."

Catatan : 1 Sha'  = 2.75 KG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar