Rabu, 09 Februari 2011

Jelang Kampanye, Pelanggaran Alat Kampanye Makin Marak

Perlanggaran alat peraga kampanye Pemilukada 2011 menjelang masa kampanye justru makin marak. Panwaskab sendiri sudah sering mengingatkan tim pemenangan cabup-cawabup untuk mengindahkan ketentuan. Apalagi, dalam Perbup No 181 tahun 2011 sudah menentukan lokasi yang boleh dipasang atribut kampanye dan mana yang tidak. “Kalau mereka masih tetap melanggar, ya menjadi urusan KPUK untuk melakukan tindakan,” tegas Ketua Panwaskab Tuban Minan.

Ditambahkan, hasil identivikasi atas sejumlah lokasi yang melanggar langusung disampaikan ke tim sukses masing-masing atau kepada pasangan. “Kami memberikan toleransi tiga hari agar gambar yang melanggar itu ditertibkan. Nah, jika masa toleransi itu tidak diindahkan kami langsung menyampaikan rekomendasi ke KPU Kabupaten,” tambah Minan.
KPUK sendiri, setelah menerima rekomendasi dari Panwaskab tidak serta merta melakukan eksekusi, tapi, berkoordinasi lebih dahulu dengan tim pemenangan maupun Satpol PP dan kepolisian. “Kalau Satpol PP sudah bertindak itu karena terpaksa, sebab, tim pemenangan yang memasangan gambar di lokasi bermasalah tidak segera menurunkan,” tutur sumber di KPUK Tuban.
Hal yang sama disampaikan Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto, setelah mendapatkan perintah dari KPUK untuk bergerak pihaknya langsung menyisir lokasi pemasangan gambar yang dianggap melanggar. “Ya, kami langsung menurunkan gambar cabup-cawabup sesuai rekomendasi dari KPUK,” terang Heri.
Di dalam kota saja, lanjutnya, telah dilakukan penurunan gambar cabup-cawabup yang berukuran besar sebanyak 58 lembar. Gambar itu langsung diserahkan ke posko masing-masing. Sementara gambar berukuran kecil yang ditempel di pohon maupun fasilitas umum tidak kurang dari 250 lembar. “Ini belum yang ada di wilayah kecamatan di luar kecamatan kota mas,” tambah Heri.
Sayangnya, Muhari tidak bersedia menyebutkan dari jumlah pelanggaran itu gambar milik pasangan siapa yang paling banyak. “Ya hampir semua pasangan ada pelanggarannya,” tandas Heri singkat.
Pihaknya berharap, agar semua tim sukses mengingat kembali aturan Pemilukada 2011, utamanya Perbup No 181/2011 yang sudah jelas menentukan lokasi yang boleh dipasang alat peraga kampanye sebelum memasang gambar. “Kalau melanggar kan percuma dipasang, pasti akan kami turunkan,” pungkas Heri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar